Beranda Bisnis Online Syair Imam Syafii Cerpen Blogger Cirebon Youtube

Ruang lingkup pembahasan Tarikh Tasyri'

Melanjutkan dari Artikel sebelumnya yang berjudul Apa itu Ilmu Tarikh Tasyri' | Sejarah Hukum Islam Secara garis besar sumber tasyri’ Islam dapat dibagi atas dua, yaitu tasyri' yang bersumber dari Allah SWT dan tasyri' yang bersumber dari manusia. Pertama: tasyri' yang bersumber dari Allah SWT. ialah berupa ayat-ayat Al-Qur’an, dan berupa ilham kepada Rasul-Nya, dan ini disebut : Tasyri’ Ilahi Mahdi. 

Tasyri’ yang bersumber dari manusia ialah perundang-undangan atau hukum yang disusun oleh para Ulama Mujtahidin, dengan istimbath dari nash-nash syara', dan semangatnya, rasionya, serta petunjuk-petunjuknya. Yang kedua ini bila ditinjau dari segi sumber pengambilannya, dapat disebut tasyri’ Ilahi, tetapi bila ditinjau dari segi ijtlhadnya para Ulama serta usaha penggalian dan pengembangannya, maka disebut Tasyri'Wadh’i

Prinsip-prinsip Tasyri' Islam
Prinsip Tauhid, ialah suatu prinsip yang menghimpun seluruh manusia menuju Tuhan Allah Yang Maha Esa. (lihat QS Ali Imran 64).
Prinsip berkomunikasi langsung dengan Tuhan, yakhi suatu prinsipbahwa masing-masing hamba dapat langsung berkomunikasi denganAllah SWT. (lihat Surat Al-Mu'min: 60, Al-Baqarah: 186)
Prinsip menghargai fungsi akal.Seseorang Islam mukallaf (dibebani hukum) tiada lain karena ia memiliki akal sehat. Dalam AI-Qur’an banyak sekali ayat yang menyerukan agar manusia menggunakan akal. Misalnya dalam surat Al- Baqarah : 44 dan 76,  Yusuf : 2,  Yasin: 62.
Prinsip mengenai aqidah dan akhlaq mahmudah, yakni suatu prinsipyang dapat mensucikan jiwa dan meluruskan kepribadian seseorang. (lihat surat Al-Furqan: 63).
Prinsip menjadikan segala kewajiban untuk kebaikan jiwa dan kesuciannya, yakni bukan untuk menghancurkan badan dan melatihkannya. (lihat surat Al-Maidah : 6,  At-Taubat : 103).
Prinsip memperhatikan kepentingan agama dan dunia, yakni hukumdalam Islam ini scnantiasa berprinsip demi kcmaslahatan agama dandunia. (lihat surat Al-Qashash: 77).
Prinsip persamaan dan keadilan, yakni hukum Islam ini senantia sama memperlakukan manusia semuanya sama dihadapan Allah SW'I'. dihadapan hukum dan dihadapan pemerintah, tak ada diskriminasi karena perbedaan suku bangsa atau bangsa, bahasa, jenis kelamin, agama, adat istiadat dan lain-lain. (baca surat Al-Hujurat: 13).
Prinsip amar makruf nahi munkar. Di sini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau penentu hukum agar senantiasa terbuka menerima kritik yang konstruktif.
Prinsip musyawarah, dengan prinsip musyawarah ini para pemimpin penentu hukum dapat mencapai kesepakatan mengenai hukum suatu masalah, sehingga mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. (baca surat As Syura: 38).
Prinsip toleransi atau tasamuh, yakni suatu prinsip yang mendasar-kan agar kita hidup rukun dan damai dengan segala bangsa dan agama. Dalarn pada itu tasamuh yang dikehendaki Islam hanyalah yang tidak menimbulkan golongan lain merugikan agama kita. (baca surat Al-Mumtahanah: 8).
Prinsip kemerdekaan, yakni bahwa setiap pribadi diberi kebebasan, yakni bahwa setiap pribadi diberi kebebasan bertindak, baik mengenai keyakinan/kepercayaan, kehendak/pikiran, sepanjang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum. (baca surat Al-Baqarah :256,  Al-Kahfi : 29).
Prinsip hidup gotong royong, dengan prinsip gotong royong ini Islam mewajibkan orang kaya untuk mengeluarkan zakat. Islam mengharuskan Baitul Mal untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa saja warga masyarakat yang sudah tidak mampu bekerja tanpa memandang agama dan kepercayaannya.
 Lingkup Pembahasan Sejarah Hukum Islam
Perkembangan Tasyri' Islam 'Menurut Abdul Wahab Khalaf, bahwa perkembangan tasyri’ Islam ini dapat dibagi atas empat periode sebagai berikut:
Periode Rasulullah saw. yaitu periode insya' dan takwin (penum-buhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun lebih beberapa bulan, terhitung sejak kebangkitan Rasulullah saw. tahun 610 M sampai dengan kewafatan beliau tahun 632 M.
Periode Shahabat, yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan danpenyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun, terhitung sejak kewafatan Rasulullah saw. pada tahun 11 H sampai akhir abad pertama hijriyah (632—720 M).
Periode Tadwin (kodifikasi/pembukuan) dan munculnya para Imam Mujtahid dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yang berlangsung selama 250 tahun, terhitung mulai tahun 100 H sampai tahun 350 H (720—961 M).
Periods Taqlid, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsung sejak pertengahan abad ke empat hijriyah (351 H) sampai masa yang Allah sendiri yang mengetahui berakhirnya periode ini.
Demikian mengenai Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Tarikh Tasyri’ Uraian secara garis besar mengenai sumber, prinsip dan perkem-bangan Tasyri’ Islam. semoga bermanfaat jagan lupa baca juga yang lainnya, Sejarah Masuknya Isalm di Indonesia.

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih sudah berkunjung di blog Rojay Creative.. Silahkan Tinggalkan Komentar..